Rokok dilarang atau diharamkan..??
Sejarah rokok dan larangannya
Konon
rokok awalnya diperkenalkan oleh warga asli benua Amerika (Maya, Aztec
dan Indian) mengisap tembakau pipa atau mengunyah tembakau sejak 1000
sebelum masehi dan kemudian diteruskan oleh Kru Columbus yang membawanya
ke "peradaban" di Inggris dan perdagangan tembakau dimulai sejak tahun
1500-an. Buku petunjuk bertanam tembakau muncul pertama kali di Inggris
tahun 1855. dan khusus di Indonesia, untuk pertama kali rokok kretek lahir di Kudus Jawa Tengah (1880) oleh Haji Jamahri.
Industri
Rokok secara mendunia semakin sukses sebagai industri yang
menguntungkan secara financial, Marlboro man pada tahun 1954 adalah
tercatat sebagai iklan dengan brand image yang sangat sukses sepanjang
sejarah periklanan, merubah image Marlboro dari rokoknya para wanita
yang tak dikenal menjadi rokoknya lelaki jantan dan menjadikannya rokok
terlaku diseluruh dunia.
Kemudian
kisah sukses industri rokok di dunia internasional mulai agak meredup
setelah periode tahun1964, dimana persatuan dokter bedah Amerika
mengeluarkan pernyataan rokok mengakibatkan kanker paru-paru. Iklan
rokok di televisi mulai dilarang sejak 1965 (Inggris) dan 1970
(Amerika). Peringatan kesehatan dikemasan rokok mulai muncul sejak 1970,
dan makin diperkuat dengan peringatan melalui gambar yang tercetak di
bungkus rokok serta pamflet serta poster kampanye anti rokok.
Merokok
ditempat umum mulai dilarang: 1987 - larangan merokok di penerbangan,
1993 - larangan merokok ditempat publik mulai dikenal di Amerika dan
Iggris, 1994 - McDonald untuk seluruh jaringan restorannya, 2003 - new
york, london & irlandia mulai memberlakukan larangan merokok disemua
tempat tertutup. Tahun 1998 eksekutif perusahaan rokok terbesar di
Amerika mengeluarkan pengakuan bahwa nikotin adalah candu, tuntutan
legal terhadap perusahaan rokok mengakibatkan ganti rugi yang mencapai
250 triliun dollar amerika. Sedangkan di Indonesia sudah ada ketentuan
resmi yang melarang rokok yaitu Peraturan Pemerintah No. 81/1999 tentang
Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, yang kemudian diubah menjadi PP No.
19/2003; sudah lebih dahulu mengatur tentang larangan merokok di
tempat-tempat umum, Tetapi, sayangnya, PP tersebut tidak memberikan
sanksi. PP tersebut malah memerintahkan agar setiap Pemda di Indonesia
membuat aturan tersendiri tentang KTR (Perda).pada tahun 2003 terbitlah Sedangkan Larangan iklan rokok di televisi Indonesia berlaku sejak pukul 17.00 - 21.30 dan di tahun 2005 mengenai
Larangan merokok ditempat umum disahkan di jakarta. Gubernur DKI
Jakarta Sutiyoso mengeluarkan kebijakan baru bertajuk larangan merokok
di tempat umum. Dengan denda hukuman sebesar Rp. 50 juta dan kurungan 6
bulan.
Memang
pemerintah seakan tidak berani secara jantan untuk melarang rokok
karena akan adanya fakta tentang tentang industri rokok nasional, yaitu
hasil pemasukan dari sector cukai rokok yang menjadi penyumbang terbesar
(95%) dari seluruh cukai pemerintah, dan pertahun menghasilkan 42 triliun rupiah hal ini berbanding terbalik dengan Anggaran
kesehatan APBN hanya 13 triliun pertahun. Dari sisi ketenagakerjaan
Industri rokok kretek (mesin dan linting) menyerap tenaga kerja langsung
sebanyak 200 ribu jiwa dan tak langsung tak kurang dari 5 juta tenaga
kerja tak langsung
Dari
sisi kesehatan, bahaya rokok sudah tak terbantahkan lagi. Bukan hanya
menurut WHO, tetapi, lebih dari 70 ribu artikel ilmiah membutikan hal
itu. Dalam kepulan asap rokok terkandung 4000 racun kimia berbahaya, dan
43 diantaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker).
Berbagai zat berbahaya itu, adalah tar, karbon monoksida (CO), dan
nikotin. Dalam
kepulan asap rokok terkandung sekitar 4000 racun kimia berbahaya, dan
43 diantaranya bersifat karsinogenik yaitu merangsang tumbuhnya kanker.
Selain itu, asap rokok meningkatkan risiko wanita hamil melahirkan bayi
berat badan lahir rendah, kematian bayi dalam kandungan, dan adanya
komplikasi pada saat melahirkan. Pada anak-anak, paparan asap rokok
meningkatkan kecenderungan terjadinya gangguan saluran napas dan
menurunkan fungsi paru (bernafas). Rokok juga merupakan pintu masuk
pergaulan bebas dan narkotika.
Akibatnya, berbagai penyakit kanker pun mengintai, seperti : kanker paru - 90% kanker paru pada laki-laki disebabkan rokok, dan 70% untuk perempuan, kanker mulut, kanker bibir, asma, kanker leher rahim, jantung koroner, darah tinggi, stroke, kanker darah, kanker hati, bronchitis, kematian mendadak pada bayi, bahaya rusaknya kesuburan bagi wanita dan impotensi bagi kaum pria. Menurut estimasi WHO, pada 2020 dampak tembakau di negara maju mulai menurun. Pada 1996 mencapai 32%, namun pada 2001 hanya 28%. Namun, di negara-negara berkembang trend konsumsi tembakau malah mengalami kenaikan, yaitu 68% pada 1996, menjadi 72% pada 2001. Wajar, jika hampir 50% (sekitar 4,2 juta jiwa) kematian akibat tembakau pada 2020 terjadi di wilayah Asia, khususnya di negara berkembang, seperti negara tercinta kita Indonesia.
Kalau
memang pemerintah memang takut atau masih tetap inginkan adanya
pemasukan dari cukai rokok, selain larangan iklan rokok di berbagai
media, sebaiknya pemerintah harus berani untuk naikkan cukai rokok
secara drastis sampai dengan 75% sehingga meminimalkan kemampuan beli
para masyarakat kecil untuk membakar uang mereka dalam bentuk rokok.
Bayangkan saja untuk seorang pekerja yang mempunyai gaji UMR sekitar Rp.
1 juta, dia bahkan mampu menghabiskan satu bungkus rokok perhari. Kalau
satu bungkus rokok paling murah seharga Rp.8000,- maka dalam 1 bulan
(30 hari) maka dia akan menghabiskan uang sebesar Rp.240,000.- yang
notabene akan menyita pengeluaran bulanan sebesar 24% dari total
penghasilan.. woow..!!
Nah..
dengan harga rokok yang melangit tinggi akibat mahalnya cukai rokok,
diharapkan secara langsung akan mengurangi kemampuan beli para perokok
menengah bawah dan menyalurkan uang anggaran rokok bulanan tersebut pada
hal-hal positif lainnya seperti pos pendidikan serta peningkatan gizi
anak-anak mereka.
Fatwa Haram rokok oleh MUI
Akhir-akhir
ini baik di lingkungan diskusi resmi maupun non resmi, marak pro –
kontra di masyarakat tentang usulan Kak Seto (Komnas Perlindungan Anak
Indonesia/ KPAI) , yang meminta pada MUI agar mengeluarkan fatwa haram
merokok. Sebenarnya hal ini harusnya
mendapat sambutan positif, karena hal ini secara moral dapat
memunculkan histeria massal yang justru akan melindungi anak dari
jeratan rokok.
Mungkin
memang Agama Islam tidak secara langsung dan tertulis, melarang rokok,
dengan alasan tidak ada pelarangan rokok dalam alquran dan hadits, maka
apakah ganja, putaw dsb yang tidak ada namanya dalam alquran dan hadits
juga tidak haram??
Kalau mau jeli bisa kita lihat di Alquran terdapat
ayat yang mengharamkan rokok secara tidak langsung. contoh: Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan. (Al-Baqarah:
195). Atau dalam hadits juga disebutkan: Tidak boleh (menimbulkan)
bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. (HR. Ibnu Majah
dari kitab Al-Ahkam 2340).
Sebenarnya rokok dalam beberapa keadaan lebih buruk dari khamr karena selain
membahayakan diri sendiri juga dapat merusak kesehatan orang lain yaitu
para perokok pasif yang diantaranya anak-anak dan wanita. Sebagaimana
kita ketahui bersama dalam rokok juga terdapat pekerjaan menyia-nyiakan
harta dan hal tersebut juga dilarang dalam Islam.
MUI
sebagai organisasi yang diakui pemerintah memiliki alasan kuat tentang
fatwa tersebut dan dalil yang kuat sesuai dengan Alquran dan sunnah.
Larangan merokok tidak hanya dari peraturan pemerintah saja tetapi harus
diperkuat fatwa ulama, karena pada kenyataannya bahwa bangsa kita
sebagian besar adalah kaum muslimin, yang kalau kita lihat lebih
tersentuh dan patuh dengan pendekatan dan fatwa keagamaan dari para
ulama daripada dengan peraturan hukum kenegaraan..
Fatwa
haram untuk merokok tidak diartikan menjadi pelarangan merokok di
Indonesia, apalagi berujung dengan ditutupnya pabrik rokok. Fatwa hanya
berlaku buat umat muslim, dan penerapannya terserah masing2 individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar