Sabtu, 22 Desember 2012

Sejarah rokok dan larangannya

Rokok dilarang atau diharamkan..??



Sejarah rokok dan larangannya


Konon rokok awalnya diperkenalkan oleh warga asli benua Amerika (Maya, Aztec dan Indian) mengisap tembakau pipa atau mengunyah tembakau sejak 1000 sebelum masehi dan kemudian diteruskan oleh Kru Columbus yang membawanya ke "peradaban" di Inggris dan perdagangan tembakau dimulai sejak tahun 1500-an. Buku petunjuk bertanam tembakau muncul pertama kali di Inggris tahun 1855. dan khusus di Indonesia,  untuk pertama kali rokok kretek lahir di Kudus Jawa Tengah (1880) oleh Haji Jamahri.

Industri Rokok secara mendunia semakin sukses sebagai industri yang menguntungkan secara financial, Marlboro man pada tahun 1954 adalah tercatat sebagai iklan dengan brand image yang sangat sukses sepanjang sejarah periklanan, merubah image Marlboro dari rokoknya para wanita yang tak dikenal menjadi rokoknya lelaki jantan dan menjadikannya rokok terlaku diseluruh dunia.
Kemudian kisah sukses industri rokok di dunia internasional mulai agak meredup setelah periode tahun1964, dimana persatuan dokter bedah Amerika mengeluarkan pernyataan rokok mengakibatkan kanker paru-paru. Iklan rokok di televisi mulai dilarang sejak 1965 (Inggris) dan 1970 (Amerika). Peringatan kesehatan dikemasan rokok mulai muncul sejak 1970, dan makin diperkuat dengan peringatan melalui gambar yang tercetak di bungkus rokok serta pamflet serta poster kampanye anti rokok.

Merokok ditempat umum mulai dilarang: 1987 - larangan merokok di penerbangan, 1993 - larangan merokok ditempat publik mulai dikenal di Amerika dan Iggris, 1994 - McDonald untuk seluruh jaringan restorannya, 2003 - new york, london & irlandia mulai memberlakukan larangan merokok disemua tempat tertutup. Tahun 1998 eksekutif perusahaan rokok terbesar di Amerika mengeluarkan pengakuan bahwa nikotin adalah candu, tuntutan legal terhadap perusahaan rokok mengakibatkan ganti rugi yang mencapai 250 triliun dollar amerika. Sedangkan di Indonesia sudah ada ketentuan resmi yang melarang rokok yaitu Peraturan Pemerintah No. 81/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, yang kemudian diubah menjadi PP No. 19/2003; sudah lebih dahulu mengatur tentang larangan merokok di tempat-tempat umum, Tetapi, sayangnya, PP tersebut tidak memberikan sanksi. PP tersebut malah memerintahkan agar setiap Pemda di Indonesia membuat aturan tersendiri tentang KTR (Perda).pada tahun 2003 terbitlah  Sedangkan Larangan iklan rokok di televisi Indonesia berlaku sejak pukul 17.00 - 21.30 dan di tahun 2005  mengenai Larangan merokok ditempat umum disahkan di jakarta. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengeluarkan kebijakan baru bertajuk larangan merokok di tempat umum. Dengan denda hukuman sebesar Rp. 50 juta dan kurungan 6 bulan.

Memang pemerintah seakan tidak berani secara jantan untuk melarang rokok karena akan adanya fakta tentang tentang industri rokok nasional, yaitu hasil pemasukan dari sector cukai rokok yang menjadi penyumbang terbesar (95%) dari seluruh cukai pemerintah, dan pertahun menghasilkan 42 triliun rupiah hal ini berbanding terbalik dengan Anggaran kesehatan APBN hanya 13 triliun pertahun. Dari sisi ketenagakerjaan Industri rokok kretek (mesin dan linting) menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 200 ribu jiwa dan tak langsung tak kurang dari 5 juta tenaga kerja tak langsung

Dari sisi kesehatan, bahaya rokok sudah tak terbantahkan lagi. Bukan hanya menurut WHO, tetapi, lebih dari 70 ribu artikel ilmiah membutikan hal itu. Dalam kepulan asap rokok terkandung 4000 racun kimia berbahaya, dan 43 diantaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker). Berbagai zat berbahaya itu, adalah tar, karbon monoksida (CO), dan nikotin. Dalam kepulan asap rokok terkandung sekitar 4000 racun kimia berbahaya, dan 43 diantaranya bersifat karsinogenik yaitu merangsang tumbuhnya kanker. Selain itu, asap rokok meningkatkan risiko wanita hamil melahirkan bayi berat badan lahir rendah, kematian bayi dalam kandungan, dan adanya komplikasi pada saat melahirkan. Pada anak-anak, paparan asap rokok meningkatkan kecenderungan terjadinya gangguan saluran napas dan menurunkan fungsi paru (bernafas). Rokok juga merupakan pintu masuk pergaulan bebas dan narkotika.

Akibatnya, berbagai penyakit kanker pun mengintai, seperti : kanker paru - 90% kanker paru pada laki-laki disebabkan rokok, dan 70% untuk perempuan, kanker mulut, kanker bibir, asma, kanker leher rahim, jantung koroner, darah tinggi, stroke, kanker darah, kanker hati, bronchitis, kematian mendadak pada bayi, bahaya rusaknya kesuburan bagi wanita dan impotensi bagi kaum pria. Menurut estimasi WHO, pada 2020 dampak tembakau di negara maju mulai menurun. Pada 1996 mencapai 32%, namun pada 2001 hanya 28%. Namun, di negara-negara berkembang trend konsumsi tembakau malah mengalami kenaikan, yaitu 68% pada 1996, menjadi 72% pada 2001. Wajar, jika hampir 50% (sekitar 4,2 juta jiwa) kematian akibat tembakau pada 2020 terjadi di wilayah Asia, khususnya di negara berkembang, seperti negara tercinta kita Indonesia.

Kalau memang pemerintah memang takut atau masih tetap inginkan adanya pemasukan dari cukai rokok, selain larangan iklan rokok di berbagai media, sebaiknya pemerintah harus berani untuk naikkan cukai rokok secara drastis sampai dengan 75% sehingga meminimalkan kemampuan beli para masyarakat kecil untuk membakar uang mereka dalam bentuk rokok. Bayangkan saja untuk seorang pekerja yang mempunyai gaji UMR sekitar Rp. 1 juta, dia bahkan mampu menghabiskan satu bungkus rokok perhari. Kalau satu bungkus rokok paling murah seharga Rp.8000,- maka dalam 1 bulan (30 hari) maka dia akan menghabiskan uang sebesar Rp.240,000.- yang notabene akan menyita pengeluaran bulanan sebesar 24% dari total penghasilan.. woow..!!
Nah.. dengan harga rokok yang melangit tinggi akibat mahalnya cukai rokok, diharapkan secara langsung akan mengurangi kemampuan beli para perokok menengah bawah dan menyalurkan uang anggaran rokok bulanan tersebut pada hal-hal positif lainnya seperti pos pendidikan serta peningkatan gizi anak-anak mereka.


Fatwa Haram rokok oleh MUI


Akhir-akhir ini baik di lingkungan diskusi resmi maupun non resmi, marak pro – kontra di masyarakat tentang usulan Kak Seto (Komnas Perlindungan Anak Indonesia/ KPAI) , yang meminta pada MUI agar mengeluarkan fatwa haram merokok. Sebenarnya hal ini  harusnya mendapat sambutan positif, karena hal ini secara moral dapat memunculkan histeria massal yang justru akan melindungi anak dari jeratan rokok.

Mungkin memang Agama Islam tidak secara langsung dan tertulis, melarang rokok, dengan alasan tidak ada pelarangan rokok dalam alquran dan hadits, maka apakah ganja, putaw dsb yang tidak ada namanya dalam alquran dan hadits juga tidak haram??

Kalau mau jeli bisa kita lihat di Alquran  terdapat ayat yang mengharamkan rokok secara tidak langsung. contoh: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan. (Al-Baqarah: 195). Atau dalam hadits juga disebutkan: Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Sebenarnya rokok dalam beberapa keadaan lebih buruk dari khamr karena  selain membahayakan diri sendiri juga dapat merusak kesehatan orang lain yaitu para perokok pasif yang diantaranya anak-anak dan wanita. Sebagaimana kita ketahui bersama dalam rokok juga terdapat pekerjaan menyia-nyiakan harta dan hal tersebut juga dilarang dalam Islam.

MUI sebagai organisasi yang diakui pemerintah memiliki alasan kuat tentang fatwa tersebut dan dalil yang kuat sesuai dengan Alquran dan sunnah. Larangan merokok tidak hanya dari peraturan pemerintah saja tetapi harus diperkuat fatwa ulama, karena pada kenyataannya bahwa bangsa kita sebagian besar adalah kaum muslimin, yang kalau kita lihat lebih tersentuh dan patuh dengan pendekatan dan fatwa keagamaan dari para ulama daripada dengan peraturan hukum kenegaraan..

Fatwa haram untuk merokok tidak diartikan menjadi pelarangan merokok di Indonesia, apalagi berujung dengan ditutupnya pabrik rokok. Fatwa hanya berlaku buat umat muslim, dan penerapannya terserah masing2 individu.

Entah dilarang secara peraturan resmi ataupun fatwa haram, saya sendiri bukanlah orang yang banyak dirugikan tentang peraturan atau fatwa larangan rokok, karena saya bukanlah perokok dan banyak diuntungkan kalau terbebas dari beban perokok pasif.. tapi tak ada salahnya kalau saya mengajak semuanya untuk teriak …Ayoo kita dukung Fatwa Haram Merokok dari MUI.. !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar