Senin, 24 Desember 2012

MANFAAT ROKOK BAGI YANG MENENTANG



MANFAAT ROKOK

Ketika sedang berdiskusi dengan salah seorang rekannya mengenai hukum merokok, kang Mat teringat dengan sebuah cerita yang pernah disampaikan oleh seorang penceramah dan dia menceritakannya kepada rekan diskusinya.

Penceramah itu memulai ceritanya dengan pengalamannya sewaktu masih duduk di bangku SMA, “Gara-gara tidak merokok saya sempat disebut bencong waktu SMA dulu. Saya sempat kesal. Kemudian saya ajak beberapa teman ke sebuah tempat yang dikenal sebagai pangkalan para bencong. Ternyata bencong yang mangkal di sana merokok semua. Jadi, siapakah yang bencong itu? Sebetulnya, kita dilarang menghina. Itu hanyalah sebuah pengalaman kocak di waktu saya remaja. Papar sang penceramah.


kang Mat meneruskan ceritanya, “Penceramah itu juga mengatakan bahwa dibalik bahaya merokok ada beberapa manfaat.

1). Manfaat pertama, terhindar dari kemalingan karena setiap kali maling masuk ke rumah seorang perokok, dia merasa terganggu oleh suara “uhuk-uhuk” pemilik rumah karena paru-parunya sakit. Batuknya terus kedengaran semalaman, akhirnya si maling mengurungkan niatnya karena merasa terganggu.

2). Manfaat kedua, terbebas dari kejaran anjing. Baru saja beberapa meter berlari, seorang perokok merasa kecapean napasnya tidak kuat, akhirnya berhenti sejenak dengan membungkukkan badannya. Melihat si perokok membungkuk kontan saja anjing itu mundur menghentikan pengejarannya karena mengira orang itu akan mengambil batu dan melemparnya.

3). Manfaat ketiga, terbebas dari masa tua. Menurut para ahli, banyak para perokok yang mati muda . Katanya, rokok itu menyerang organ tubuh yang paling rawan, jantung, paru-paru, dan terutama merusak mata... pencaharian.

Mendengar uraian kang Mat yang panjang lebar itu, teman diskusi kang Mat justru semakin bingung, yang disampaikan kang Mat tadi manfaat merokok atau bahaya merokok ya...

Kata kang Mat setiap manusia punya dua jalan, ya tinggal dia pilih mana yang baik atau tidak.

Sabtu, 22 Desember 2012

Sejarah rokok dan larangannya

Rokok dilarang atau diharamkan..??



Sejarah rokok dan larangannya


Konon rokok awalnya diperkenalkan oleh warga asli benua Amerika (Maya, Aztec dan Indian) mengisap tembakau pipa atau mengunyah tembakau sejak 1000 sebelum masehi dan kemudian diteruskan oleh Kru Columbus yang membawanya ke "peradaban" di Inggris dan perdagangan tembakau dimulai sejak tahun 1500-an. Buku petunjuk bertanam tembakau muncul pertama kali di Inggris tahun 1855. dan khusus di Indonesia,  untuk pertama kali rokok kretek lahir di Kudus Jawa Tengah (1880) oleh Haji Jamahri.

Industri Rokok secara mendunia semakin sukses sebagai industri yang menguntungkan secara financial, Marlboro man pada tahun 1954 adalah tercatat sebagai iklan dengan brand image yang sangat sukses sepanjang sejarah periklanan, merubah image Marlboro dari rokoknya para wanita yang tak dikenal menjadi rokoknya lelaki jantan dan menjadikannya rokok terlaku diseluruh dunia.
Kemudian kisah sukses industri rokok di dunia internasional mulai agak meredup setelah periode tahun1964, dimana persatuan dokter bedah Amerika mengeluarkan pernyataan rokok mengakibatkan kanker paru-paru. Iklan rokok di televisi mulai dilarang sejak 1965 (Inggris) dan 1970 (Amerika). Peringatan kesehatan dikemasan rokok mulai muncul sejak 1970, dan makin diperkuat dengan peringatan melalui gambar yang tercetak di bungkus rokok serta pamflet serta poster kampanye anti rokok.

Merokok ditempat umum mulai dilarang: 1987 - larangan merokok di penerbangan, 1993 - larangan merokok ditempat publik mulai dikenal di Amerika dan Iggris, 1994 - McDonald untuk seluruh jaringan restorannya, 2003 - new york, london & irlandia mulai memberlakukan larangan merokok disemua tempat tertutup. Tahun 1998 eksekutif perusahaan rokok terbesar di Amerika mengeluarkan pengakuan bahwa nikotin adalah candu, tuntutan legal terhadap perusahaan rokok mengakibatkan ganti rugi yang mencapai 250 triliun dollar amerika. Sedangkan di Indonesia sudah ada ketentuan resmi yang melarang rokok yaitu Peraturan Pemerintah No. 81/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, yang kemudian diubah menjadi PP No. 19/2003; sudah lebih dahulu mengatur tentang larangan merokok di tempat-tempat umum, Tetapi, sayangnya, PP tersebut tidak memberikan sanksi. PP tersebut malah memerintahkan agar setiap Pemda di Indonesia membuat aturan tersendiri tentang KTR (Perda).pada tahun 2003 terbitlah  Sedangkan Larangan iklan rokok di televisi Indonesia berlaku sejak pukul 17.00 - 21.30 dan di tahun 2005  mengenai Larangan merokok ditempat umum disahkan di jakarta. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengeluarkan kebijakan baru bertajuk larangan merokok di tempat umum. Dengan denda hukuman sebesar Rp. 50 juta dan kurungan 6 bulan.

Memang pemerintah seakan tidak berani secara jantan untuk melarang rokok karena akan adanya fakta tentang tentang industri rokok nasional, yaitu hasil pemasukan dari sector cukai rokok yang menjadi penyumbang terbesar (95%) dari seluruh cukai pemerintah, dan pertahun menghasilkan 42 triliun rupiah hal ini berbanding terbalik dengan Anggaran kesehatan APBN hanya 13 triliun pertahun. Dari sisi ketenagakerjaan Industri rokok kretek (mesin dan linting) menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 200 ribu jiwa dan tak langsung tak kurang dari 5 juta tenaga kerja tak langsung

Dari sisi kesehatan, bahaya rokok sudah tak terbantahkan lagi. Bukan hanya menurut WHO, tetapi, lebih dari 70 ribu artikel ilmiah membutikan hal itu. Dalam kepulan asap rokok terkandung 4000 racun kimia berbahaya, dan 43 diantaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker). Berbagai zat berbahaya itu, adalah tar, karbon monoksida (CO), dan nikotin. Dalam kepulan asap rokok terkandung sekitar 4000 racun kimia berbahaya, dan 43 diantaranya bersifat karsinogenik yaitu merangsang tumbuhnya kanker. Selain itu, asap rokok meningkatkan risiko wanita hamil melahirkan bayi berat badan lahir rendah, kematian bayi dalam kandungan, dan adanya komplikasi pada saat melahirkan. Pada anak-anak, paparan asap rokok meningkatkan kecenderungan terjadinya gangguan saluran napas dan menurunkan fungsi paru (bernafas). Rokok juga merupakan pintu masuk pergaulan bebas dan narkotika.

Akibatnya, berbagai penyakit kanker pun mengintai, seperti : kanker paru - 90% kanker paru pada laki-laki disebabkan rokok, dan 70% untuk perempuan, kanker mulut, kanker bibir, asma, kanker leher rahim, jantung koroner, darah tinggi, stroke, kanker darah, kanker hati, bronchitis, kematian mendadak pada bayi, bahaya rusaknya kesuburan bagi wanita dan impotensi bagi kaum pria. Menurut estimasi WHO, pada 2020 dampak tembakau di negara maju mulai menurun. Pada 1996 mencapai 32%, namun pada 2001 hanya 28%. Namun, di negara-negara berkembang trend konsumsi tembakau malah mengalami kenaikan, yaitu 68% pada 1996, menjadi 72% pada 2001. Wajar, jika hampir 50% (sekitar 4,2 juta jiwa) kematian akibat tembakau pada 2020 terjadi di wilayah Asia, khususnya di negara berkembang, seperti negara tercinta kita Indonesia.

Kalau memang pemerintah memang takut atau masih tetap inginkan adanya pemasukan dari cukai rokok, selain larangan iklan rokok di berbagai media, sebaiknya pemerintah harus berani untuk naikkan cukai rokok secara drastis sampai dengan 75% sehingga meminimalkan kemampuan beli para masyarakat kecil untuk membakar uang mereka dalam bentuk rokok. Bayangkan saja untuk seorang pekerja yang mempunyai gaji UMR sekitar Rp. 1 juta, dia bahkan mampu menghabiskan satu bungkus rokok perhari. Kalau satu bungkus rokok paling murah seharga Rp.8000,- maka dalam 1 bulan (30 hari) maka dia akan menghabiskan uang sebesar Rp.240,000.- yang notabene akan menyita pengeluaran bulanan sebesar 24% dari total penghasilan.. woow..!!
Nah.. dengan harga rokok yang melangit tinggi akibat mahalnya cukai rokok, diharapkan secara langsung akan mengurangi kemampuan beli para perokok menengah bawah dan menyalurkan uang anggaran rokok bulanan tersebut pada hal-hal positif lainnya seperti pos pendidikan serta peningkatan gizi anak-anak mereka.


Fatwa Haram rokok oleh MUI


Akhir-akhir ini baik di lingkungan diskusi resmi maupun non resmi, marak pro – kontra di masyarakat tentang usulan Kak Seto (Komnas Perlindungan Anak Indonesia/ KPAI) , yang meminta pada MUI agar mengeluarkan fatwa haram merokok. Sebenarnya hal ini  harusnya mendapat sambutan positif, karena hal ini secara moral dapat memunculkan histeria massal yang justru akan melindungi anak dari jeratan rokok.

Mungkin memang Agama Islam tidak secara langsung dan tertulis, melarang rokok, dengan alasan tidak ada pelarangan rokok dalam alquran dan hadits, maka apakah ganja, putaw dsb yang tidak ada namanya dalam alquran dan hadits juga tidak haram??

Kalau mau jeli bisa kita lihat di Alquran  terdapat ayat yang mengharamkan rokok secara tidak langsung. contoh: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan. (Al-Baqarah: 195). Atau dalam hadits juga disebutkan: Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Sebenarnya rokok dalam beberapa keadaan lebih buruk dari khamr karena  selain membahayakan diri sendiri juga dapat merusak kesehatan orang lain yaitu para perokok pasif yang diantaranya anak-anak dan wanita. Sebagaimana kita ketahui bersama dalam rokok juga terdapat pekerjaan menyia-nyiakan harta dan hal tersebut juga dilarang dalam Islam.

MUI sebagai organisasi yang diakui pemerintah memiliki alasan kuat tentang fatwa tersebut dan dalil yang kuat sesuai dengan Alquran dan sunnah. Larangan merokok tidak hanya dari peraturan pemerintah saja tetapi harus diperkuat fatwa ulama, karena pada kenyataannya bahwa bangsa kita sebagian besar adalah kaum muslimin, yang kalau kita lihat lebih tersentuh dan patuh dengan pendekatan dan fatwa keagamaan dari para ulama daripada dengan peraturan hukum kenegaraan..

Fatwa haram untuk merokok tidak diartikan menjadi pelarangan merokok di Indonesia, apalagi berujung dengan ditutupnya pabrik rokok. Fatwa hanya berlaku buat umat muslim, dan penerapannya terserah masing2 individu.

Entah dilarang secara peraturan resmi ataupun fatwa haram, saya sendiri bukanlah orang yang banyak dirugikan tentang peraturan atau fatwa larangan rokok, karena saya bukanlah perokok dan banyak diuntungkan kalau terbebas dari beban perokok pasif.. tapi tak ada salahnya kalau saya mengajak semuanya untuk teriak …Ayoo kita dukung Fatwa Haram Merokok dari MUI.. !!

Sesungguhnya Rokok itu Haram


Rokok itu Haram


minggu
23/12/12

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah.
Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.
Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.
Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh

Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Jual Beli Rokok dan Tembakau

Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

Komentar Orang Awam

Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?”
Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah.
Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ  فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ
Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31).
Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?
Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?
Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram?
Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Jumat, 21 Desember 2012

Kisah Abu Thalhah al-Ansari



1.      Kisah Abu Thalhah al-Ansari

Kisah Abu Thalhah al-Ansari radhiallahu ’anhu yang menyedekahkan kebun kurmanya ketika turun ayat

(لن تنالوا البرّ حتّى تنفقوا ممّا تحبّون) (ال عمران:92)
Artinya: Kamu tidak akan pernah mendapatkan kebaikan hingga mampu menginfaqkan dari apa yang kamu cintai.

Ayat ini diwahyukan pada saat Rasulullah sudah menetap di Madinah. Diriwayatkan dalam hadis, sesaat setelah mendengarkan ayat 92 Surat Al Imran ini dibacakan, Abu Thalhah langsung menghadap Rasulullah. Sahabat ini mantap menyerahkan harta yang paling dicintainya, yakni kebun kurma ‘Bairahah’ kepada Rasulullah untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan perjuangan. Kebun ‘Bairahah’ saat itu terletak di depan masjid Nabawi Madinah, letaknya strategis di pinggir jalan raya, pun hasilnya selalu melimpah dan pemandangannya terkenal sangat indah.
Bagi para petani Madinah, kebun serupa ‘Bairahah’ adalah investasi ekonomi yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda di dunia. Namun bagi Abu Thalhah, investasi akhirat jauh lebih
mendatangkan manfaat, berbunga syafaat dan berjangka selamanya, yaitu dengan cara menyedekahkan harta ‘Bairahah’ tercintanya itu kepada kepentingan sosial.
Abu Thalhah meyakini jika kebun itu tertinggal di dunia dan tidak disedekahkan, mungkin hanya akan jadi hiasan atau seonggok warisan bagi keluarganya saja. Tapi bila didermakan, akan lebih banyak manusia selain keluarganya bisa menikmati hasil kebun itu.

Kamis, 20 Desember 2012

ROTIBUL ATHOS

ROTIBUL ATHOS

اَلْفَاتِحَةُ اِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ, اَعُوذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ 

(بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ.اَلْحَمْدُلِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ…)الخرسُوْرَةُ الْفَاتِحَة

اَعُوْذُبِا للهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ (ثَلاَثًا)

 ( لَوْاَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَاَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللهِ وِتِلْكَ اْلاَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ. هُوَاللهُ الَّذِيْ لاَاِلَهَ اِلاَّ هُوَعَالِمُ اْلغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَالرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ هُوَاللهُ الَّذِيْ لآ اِلَهَ اِلاَّ هُوَاْلمَلِكُ اْلقُدُّوْسُ السَّلاَمُ اْلمُؤْمِنُ اْلمُهَيْمِنُ اْلعَزِيْزُاْمجَبَارُ اْلمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللهِ عَمَّايُشْرِ كُوْنَ هُوَاللهُ اْمخَالِقُ اْلبَارِئُ اْلمُصَوِّرُلَهُ اْلاَسْمَاءُ اْمحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَافِى السَّمَوَاتِ وِاْلاَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيْزُاْمحَكِيْمِ )

 اَعُوْذُبِاللهِ السَّمِيْحِ اْلعَلِيْمِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ (ثلاثا)

 اَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّا مَّاتِ مِنْ شَرِّمَا خَلَقَ (ثلاثا)

 بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَيَضُرُّمَعَ اسْمِهِ    شَىْءٌ فِى اْلاَرْضِ وَلاَفِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ (ثلاثا)

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ.وَلاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ (عَشْرًا)

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ (ثَلاَثًا)

 بِسْمِ اللهِ تَحَصَّنَّا بِاللهِ.بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْنَا بِاللهِ (ثَلاَثًا)

 بِسْمِ اللهِ آمَنَّابِاللهِ. وَمَنْ يُؤْ مِنْ بِاللهِ لاَخَوْفٌ عَلَيْهِ (ثَلاَثًا)

 سُبْحَانَ اللهِ عَزَّاللهِ. سُبْحَانَ اللهِ جَلَّ اللهِ (ثَلاَثًا)

 سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ.سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ (ثَلاَثًا)

 سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُلِلَّهِ وَلآ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ (اَرْبَعًا)

 يَالَطِيْفًا بِخَلْقِهِ يَاعَلِيْمًا بِخَلْقِهِ يَاخَبِيْرًا بِخَلْقِهِ. اُلْطُفْ بِنَايَالَطِيْفُ,يَاعَلِيْمُ يَاخَبِيْرً (ثلاثا)

 يَا لَطِيْفًا لَمْ يَزَلْ. اُلْطُفْ بِنَافِيْمَانَزَلْ اِنَّكَ لَطِيْفٌ لَمْ تَزَلْ. اُلْطُفْ بِنَاوَ الْمُسْلِمِيْنَ (ثَلاَثًا)

لآ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ (اَرْبَعِيْنَ مَرَّةً)

مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ. حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ (سبعا)

 اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَّى مُحَمَّدٍ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ (عَشْرًا)

 اَسْتَغْفِرَاللهَ (اا مَرَّةً).

 تَائِبُوْنَ اِلَى اللهِ (ثَلاَثًا)

 يَااَللهُ بِهَا.يَااَللهُ بِهَا يَااَللهُ بِحُسْنِ اْلخَاتِمَةِ (ثَلاَثً)

غُفْرَا نَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ اْلمَصِيْرُ لاَيُكَلِفُ اللهُ نَفْسًا اِلاَّ وُسُعَهَا لَهَا مَا اكَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكَتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَا خِذْنَا اِنْ نَسِيْنَا اَوْاَخْطَأْ نَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَا قَةَلَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَا اَنْتَ مَوْلاَ نَا فَانْصُرْنَا عَلَى اْلقَوْمِ اْلكَا فِرِيْنَ.

proposal yayasan alfath



Keutamaan menjadi perintis kebaikan

                                                                 بسم الله الرحمن الرحيم                                                 

 

Alhamdulillah segala puja dan puji syukur kehaderat Allah saw yang maha pengasih lagi maha penyayang, dengan karunianya Allah swt kita diberikan kenikmatan rohani dan jasmani,

Dan tak lupa pula kita haturkan kepada junjungan Nabi besar kita yaitu Nabi Muhammad bin Abdullah saw, yang telah membawakan kita Dari zaman jahiliyah sampai zaman sekarang ini yang mulia, dan yang akan memberikan syafaat kelak nanti di hari qiyamat (akherat) amin.

 

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ’anhu berkata:” Datang serombongan orang dari dusun menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam maka Beliau melihat kondisi mereka yang memperihatinkan, ditimpa kemiskinan. Maka Beliau menganjurkan agar manusia bersedekah, namun mereka terlihat tidak menanggapi Beliau sehingga terlihat (kegelisahan) pada wajah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, hingga datanglah seorang lelaki dari golongan Ansar membawa satu kantong  uang perak, yang kemudian di ikuti yang lainnya sehingga terlihat kegembiraan di wajah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, setelah itu barulah beliau shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:”

من سنّ في الإسلام سنّة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيء، ومن سنّ في الإسلام سنّة سيّئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شيء

Artinya: “Barang siapa yang membuat jalan kebaikan dalam Islam, kemudian amalan tersebut tetap diamalkan setelahnya, maka akan dituliskan baginya ganjaran pahala orang-orang yang mengamalkannya tanpa harus mengurangi pahala mereka. dan Barang siapa yang membuat jalan kejelekan dalam Islam, kemudian kejelekan tersebut tetap dilakukan setelahnya, maka akan dituliskan baginya ganjaran dosa orang-orang yang melakukannya tanpa harus mengurangi dosa-dosa mereka. HR Muslim.

Nabi shallallahu ’alaihi wasallambersabda:”
 الدال على الخير كفاعله
Artinya:Yang menunjukkan manusia jalan kebaikan seolah-olah dia sama dengan orang yang mengamalkannya.
Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda:”
خير الناس أنفعهم للناس
Artinya: Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat  bagi manusia lainnya
I. Jadilah pembuka pintu kebaikan:

Ibnu majah dan Ibnu Abi ‘Ashim meriwayatkan dalam sunannya, dari hadis Anas bin Malik radhiallahu ’anhu dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:”
Artinya: Sesungguhnya sebagian dari manusia ada yang menjadi pembuka kebaikan, penutup kejelekan, dan sesungguhnya ada sebagian manusia yang menjadi pembuka kejelekan, penutup kebaikan, maka beruntunglah orang-orang yang dijadikan Allah kedua tangannya sebagai pembuka kebaikan, dan binasalah orang-orang yang dijdikan Allah kedua tanggannya sebagai pembuka kejelekan.”

إن من الناس ناس مفاتيح للخيرمغاليق للشر، وإن من الناس ناس مفاتيح للشر مغاليق للخير فطوبى لمن جعل الله مفتاح الخيرعلى يديه وويل لمن جعل الله مفتاح الشر على يديه

II. Hartamu adalah milik Allah:

قال الله تعالى-: (آمنوا باللَّه ورسوله وأنفقوا ممّا جعلكم مستخلفين فيه فالّذين آمنوا منكم وأنفقوا لهم أجر كبير) (الحديد:7)،
Artinya: Maka berimanlah pada Allah dan RasulNya dan berinfaqlah dari apa-apa yang telah Allah berikan kepada kalian, dan adapun bagi mereka yang beriman dan berinfaq ganjaran yang besar

وقال تعالى-: (وما لكم ألا تنفقوا في سبيل اللَّه وللَّه ميراث السّماوات والأرض) (الحديد:10).
Artinya: Dan kenapa kalian enggan berinfaq di jalan Allah padahal milik Allah semua kekayaan yang terdapat di langit dan bumi.


III. keutamaan bersedekah:

قال تعالى-: (مثل الّذين ينفقون أمْوالهم في سبيل اللَّه كمثل حبّة أنبتت سبع سنابل في كلّ سنبلة مئة حبّة واللَّه يضاعف لمن يشاء واللَّه واسع عليم) (البقرة:261).
Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah sebagaimana perumpamaan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, di setiap tangkai menghasilkan seratus biji dan Allah akan melipat gandakan terhadap orang-orang yang dia kehendaki dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.






IV. Investasi akhirat yang tidak terputus:

قال صلى الله عليه و سلم ” إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : علم ينتفع به ، وصدقة جارية ، وولد صالح يدعو له
Artinya: Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: Jika Anak Adam meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: 1.ilmu yang bermanfaat, 2. shadaqah jariyah,Dan anak yang sholeh yang mendoakannya.

V. Potret para salaf dalam berinfaq:

Kisah Abu Thalhah al-Ansari radhiallahu ’anhu yang menyedekahkan kebun kurmanya ketika turun ayat

(لن تنالوا البرّ حتّى تنفقوا ممّا تحبّون) (ال عمران:92)
Artinya: Kamu tidak akan pernah mendapatkan kebaikan hingga mampu menginfaqkan dari apa yang kamu cintai.

Ayat ini diwahyukan pada saat Rasulullah saw sudah menetap di Madinah. Diriwayatkan dalam hadis, sesaat setelah mendengarkan ayat 92 Surat Al Imran ini dibacakan, Abu Thalhah langsung menghadap Rasulullah. Sahabat ini mantap menyerahkan harta yang paling dicintainya, yakni kebun kurma ‘Bairahah’ kepada Rasulullah untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan perjuangan. Kebun ‘Bairahah’ saat itu terletak di depan masjid Nabawi Madinah, letaknya strategis di pinggir jalan raya, pun hasilnya selalu melimpah dan pemandangannya terkenal sangat indah.
Bagi para petani Madinah, kebun serupa ‘Bairahah’ adalah investasi ekonomi yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda di dunia. Namun bagi Abu Thalhah, investasi akhirat jauh lebih
mendatangkan manfaat, berbunga syafaat dan berjangka selamanya, yaitu dengan cara menyedekahkan harta ‘Bairahah’ tercintanya itu kepada kepentingan sosial.
Abu Thalhah meyakini jika kebun itu tertinggal di dunia dan tidak disedekahkan, mungkin hanya akan jadi hiasan atau seonggok warisan bagi keluarganya saja. Tapi bila didermakan, akan lebih banyak manusia selain keluarganya bisa menikmati hasil kebun itu.

Kisah Abu Dahdah radhiallahu ’anhu ketika turun ayat yang berbunyi,

(من ذا الّذي يقرض الله قرضا حسنا) (البقرة:245).
Artinya: Siapa yang mau meminjamkan untuk Allah pinjaman yang baik



Abu Dahdah bergegas mendatangi Rasulullah saw untuk bertanya: “Ya Rasululah, apakah Allah ingin meminjam dari hambanya?” Benar” jawab Rasul. Spontan Abu Dahdah mengacungkan tangannya seraya berkata “Ulurkan tangan anda, wahai Rasulullah”.
Rasulullah mengulurkan tangannya, dan langsung disambut olehAbu Dahdah sambil berkata “Aku menjadikan anda sebagai saksi bahwa kupinjamkan kebunku kepada Allah“.Tsabit sangat gembira dengan keputusannya itu. dalam perjalanan pulang, dia mampir ke kebunnya. Dilihatnya istri dan anak-anaknya tengah bercengkrama dibawah pepohonan yang sarat dengan buah kurma.
Dari pintu kebun, Abu Dahdah memanggil istrinya, “Hai Ummu Dahdah! cepat keluar dari kebun ini, Aku sudah meminjamkan kebun ini kepada Allah SWT” Istrinya menyambut dengan suka cita. “Engkau tidak rugi, suamiku, engkau beruntung, engkau sungguh beruntung,” katanya seraya mengeluarkan kurma yang sudah berada dalam mulut anak-anaknya. “Nak, ayo keluarkan, ayahmu sudah meminjamkan kebunini kepada Allah Ta’ala.”
Atas peristiwa tersebut Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa Rasulullah mengabarkan “Berapa banyak pohon sarat buah yang kulihat di surga atas nama Abu Dahdah“.
Kisah Utsman bin Affan radhiallahu ’anhu dan infaqnya pada perang Tabuk.
Abdurrahman bin Khabbab radhiallahu ’anhu mengkisahkan:Aku menyaksikan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memotifasi berinfak kepada para pasukan dalam perang sulit(perang Tabuk), maka Utsman radhiallahu ’anhu berdiri dan berrkata:” Wahai Rasulullah…biar aku yang menanggung biaya perang dengan menginfakkan seratus ekor untaku lengkap dengan seluruh benda dan perbendaharaan yang ada diatas punggungnya”. Kemudian Nabi shallallahu ’alaihi wasallam kembali memotivasi pasukan untuk berinfaq, ternyata kembali Utsman berkata: Biar aku yang menanggungnya Ya Rasulullah dengan menginfakkan tiga ratus ekor untaku lengkap dengan seluruh benda dan perbendaharaan yang ada padanya”. Berkata Abdurrahman: Aku  melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam turun dari mimbar  sembari berkata:”

« ما على عثمان ما فعل بعد هذه ما على عثمان ما فعل بعد هذه» أخرجه الترمذي وقال: غريب وله شواهد.
Artinya: Tidak berbahaya lagi apa yang dilakukan Utsman setelah ini. Tidak berbahaya lagi apa yang dilakukan setelah ini. HR Tirimizi.

Kisah Sahabat yang menjamu tamu Rasulullah yang padanya turun ayat:

(ويؤثـرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة) (الحشر:9)
Artinya: Dan mereka lebih mendahulukan orang lain atas diri mereka walaupun sebenarnya mereka sangat membutuhkannya



Berinfaqlah sebelum matimu tiba.

قال الله تعالى-: (وأنفقوا من ما رزقناكم من قبل أن يأتي أحدكم الموت فيقول ربّ لولا أخّرتني إلى أجل قريب فأصّدّق وأكن من الصّالحين) (المنافقون:10)،
Artinya: Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Dan Infaqkanllah dari apa yang kami berikan kepada kalian sebelum datang kematian kepada kalian, maka ketika itulah baru jiwa berkata: Ya Rabb kenapa tidak kau tangguhkan  sebentar agar aku dapat berinfaq dan jadi orang yang sholeh.

وقال صلى الله عليه وسلم-: (يتبع الميّت ثلاثة، فيرجع اثنان ويبقى معه واحد، يتبعه أهله وماله وعمله، فيرجع أهله وماله، ويبقى عمله) متفق عليه.
Artinya: Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:” Ada tiga Hal yang mengikuti jenazah, yang dua kembali dan yang satu menetap bersamanya, yang akan mengiringinya adalah keluarga, harta dan amalnya, adapun keluarga dan hartanya akan kembali dan yang tetap bersamanya adalah amalnya.

LATAR BELAKANG
 


Hambalang Adalah Sebuah Desa Di Citeureup Bogor, Seiring dengan perubahan zaman maka lokasi/daerah ini sudah banyak di singgahi baik para pendatang atau penduduk sekitar, jika dilihat dari aktivitas da’wah dan syiar agama islam sangatlah kecil/minim sekali, bahkan jika tidak di bangun lembaga  atau pusat syiar agama islam maka daerah ini sangat mudah di pengaruhi oleh budaya-budaya barat yang sangat jauh dari norma-norma islam. Dengan daerah yang mudah dilalui oleh kendaraan menjadikan daerah ini sangat strategis untuk dijadikan sarana pembangunan umat, yang mungkin pada tahap ini metode da’wah yang kami laksanakan adalah pembangunan yayasan Al-fath dengan berdirinya yayasan di daerah ini memungkinkan terbentuknya suasana islami.

MAKSUD DAN TUJUAN
 



1.     Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt.
2.     Membangun Masyarakat islami yang beriman, berilmu dan ber amal shaleh dalam rangka mengabdi kepada Allah swt untuk mencapai keridhoannya.
3.     Sebagai filter/penyaring utuhnya pendidikan islami melihat maraknya Misi pendidikan orang kafir dan yahudi yang menghancurkan generasi islam.
4.     Melahirkan da’i-da’I tangguh sebagai penerus risalah rasulallah saw untuk membina dan membimbing majunya kaum muslimin dimata dunia.
LINGKUP PEKERJAAN PEMBANGUNAN YAYASAN AL-FATH DAN WAKTU PELAKSANAAN  PEMBANGUNAN.
 





Pembangunan yayasan al-fath mencakup beberapa aspek bangunan guna mendukung proses pendidikan yang baik, adapun konsep bangunannya meliputi:
a)     Pos satpam dan koprasi/usaha.
b)    Masjid.
c)     Klinik umum untuk masyarakat.
d)    Bangunan:

o   Sekertariat.
o   Ruang guru.
o   Rumah imam dan muadzin.
o   Computer.
o   Laboratium bahasa.
o   Laboratium ilmiah.
o   Perpustakaan.
o   Ruang pendidikan.
o   Asrama santri.
o   Ruang kesehatan.
o   Ruang makan.
o   Kamar mandi/toilet.
o   Lapangan olahraga.
o   Taman.
o   Ruangan husus tamu.
o   Pimpinan yayasan/guru.
o   Dll.

















RINCIAN ANGGARAN RUMAH IMAM DAN MUADZIN.

Ø . Luas rumah imam dan muadzin:
  Luas 5x10 m, x2. 100 m2 x 1.500.000=150.000.000

TAMPAK  ATAS.



































@: TAMPAK  DEPAN RUMAH GURU.
















@: TAMPAK  DEPAN RUMAH IMAM & MUADZIN.

SUSUNAN PANITIA























Agar perencanaan Dan Pelaksanaan pembangunan pondok pesantern ini berjalan dengan baik dan mendapatkan ke berkahan pembentukan panitia berasal dari para ulama, pemerintahan, penduduk sekitar baik tokoh masyarakat, pemuda pemudi yang duduk di kursi sekolah/kuliahan dengan susunan panitia terlampir.
                                            
SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN
YAYASAN PONDOK PESANTREN AL-FATH

Pembina                               : 1. Ust Achmad Bin Muhammad Al-haddad S.pdi
                                                : 2. Ketua Rt 019/06 (bpk Bowi)
Penasehat                            : 1. H. Izudin S.E
Pengawas pembangunan: 1. H. mursyidi
                                                : 2. H. Sudrajat sos
                                                : 3. Bpk syaiful bahri
Ketua umum                        : 1. Ust Muhammad ridho bin ahmad bin yahya S.pdi
                                                : 2. Bpk choirul anam
Sekertaris                             : 1. Sdr wawan kurniawan S.kom
Bendahara                           : 1. Sdr Ramzi S.E
                        : 2. Sdri ida laila
Seksi humas                         : 1. Bpk yayan triyana
                                                : 2. Ust ridwan bin yahya
                                                : 3. ibu tuti astute
Seksi dana                            : 1. Bpk Edi kurnia
                                                : 2. Sdr Irfan
Seksi pembangunan          : 1. Sdr Ahmad
                                                : 2. Sdr Ridwan
                                                : 3. Sdr Hasan basri












@: LOKASI YAYASAN PONDOK PESANTREN AL-FATH.







































DATA KEBUTUHAN SANTRI AL-FATH
>>HARIAN:
>NO
>>NAMA KEBUTUHAN
>>HARGA
>>TOTAL




 1
SAYUR MAYUR
Rp: 40.000.00     X 30
Rp: 120,000.00
 2
BERAS            @: 9)LITER X.     Rp:6500.00
Rp: 58,500.00     X 30
Rp: 1,755,000.00
 3
LAUK PAUK/BUMBU DAPUR
Rp: 20,000.00     X 30
Rp:    600,000.00
 4
AIR minum    @:2 GALON       Rp:3500.00
Rp:    7,000.00    X 30
Rp:     210,000.00
 5

Rp:
Rp:
 6

Rp:
Rp:
 7

Rp:
Rp:
 8

Rp:
Rp:
 9

Rp:
Rp:
10

Rp:
Rp:
11

Rp:
Rp:
12

Rp:
Rp:
13

Rp:
Rp:
14


>>>JUMLAH:
15

Rp:
Rp: 2,685,000,00

>>>MINGGUAN:
>NO
>>NAMA KEBUTUHAN
>>HARGA
>>TOTAL




1
GAS
Rp: 80,000.00     X 4
Rp: 320,000.00
2
AYAM          @: 2 Ekor     X Rp:27,000.00
Rp: 54,000.00     X 4
Rp: 216,000.00
3
SABUN/SUNLIGH
Rp: 11,000,00     X 4
Rp:    44,000,00
4
SNACK MALAM JUM’AT
Rp: 25,000.00     X 4
Rp: 100,000.00
5
PORSTEX
Rp: 15,000.00     X 4
Rp:    60,000.00
6
KARBOL/SUPERPEL
Rp:    8,000.00    X 4
Rp:    32,000.00
7
GULA           @: 1Kg          X Rp:    8000.00
Rp:    8,000.00    X 4
Rp:    32,000.00
8
THE CELUP  @: 1 dus       X Rp:   3500.00
Rp:     3500.00    X 4
Rp:    14,000.00
9
KOPI             @: ¼ Kg        X Rp:12,000.00
Rp:  12,000.00    X 4
Rp:    48,000.00
10
TRANPORTASI
Rp:  50,000.00    X 4
Rp:    200,000.00
11

Rp:
Rp:
12

Rp:
Rp:
13


>>> JUMLAH:
14

Rp:
Rp: 1.066,000.00

>>>>BULANAN:
>NO
>>NAMA KEBUTUHAN
>>HARGA
>>TOTAL




1
AQUA GELAS  @: Rp:15,000.00   X 4 dus
Rp:     60,000.00
Rp:
2
PULSA
Rp:     25,000.00
Rp:
3
GAJI GURU & PENGURUS
Rp:     3.000,000.00
Rp:
4
ALAT-ALAT TULIS
Rp:     50,000.00
Rp:
5
OBAT-OBATAN SANTRI/PENGOBATAN
Rp:     100,000.00
Rp:
6
KEBUTUHAN KEBERSIHAN
Rp:   150,000.00
Rp:
7
BIYAYA TAK TERDUGA
Rp:   200,000.00
Rp:
8
PLN
Rp:   300,000.00
Rp:
9
OPERASIONAL/ TRANPORTASI
Rp:   200,000.00
Rp:
10
KEBERSIHAN/ SAMPAH
Rp:   100,000.00
Rp:
11
FOTO COFY/  TINTA PRINTER
Rp:   100,000.00
Rp:
12
PERAWATAN KENDARAAN
Rp:   100,000.00
Rp:
13


>>> JUMLAH:
14

Rp: 4385,000.00
Rp: 4385,000.00