Ulama yang
mengharamkan Habib umar bin hafidz BSA, hbb zen bin Ibrahim bin semith, hbb
salim assyatiry, dll.
Liat/cari sendiri di
kitab2 hadis pasti ada:
Kitab hbb Abdullah bin
alwi al-haddad, annasoihuddiniyah, sayid Muhammad almaliki, fathul qorib
almujib (targib wa tarhib). Dan kitab hadis ayatul ahkam (bulugul marom)
dikarang oleh ibnu hajar alasqolaniy dll.
Meski tidak ada ayat
Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama empat mazhab yang
menyatakan rokok sebagai barang haram, memeang allah SWT dan nabi SAW tidak
mengatakan (rokok) tapi keseluruhan yang membuat itu,
ulama punya alasan yang
menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram,
Rokok, menurut ulama, memiliki
dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan
tujuan keberagamaan. Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara
kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan.
“Hukum Islam bisa
ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika
tidak terlalu, istilahnya makruh atau
“Berdasarkan
pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Saya
sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit,
dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok,”
Ulama-ulama kontemporer
telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang haram. Imam terbesar
Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut menilai
pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan haram, lebih dekat
pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya. Syaikh Muhammad Al-Kuttani
menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok.
Dan masih banyak lebih
dari 17 dalil/alasan tentang haramnya rokok,.
An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya
mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan yang haram
itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat
/ samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan
manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah
membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus
dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan,
hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja
mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah
adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat
daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila
sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu
adalah hati.’” (HR. Bukhori)[1]
kalo memang kalian sebut rokok itu makhruh…kenapa ga kalian tinggalkan…bukan kah kalian cinta sama Allah SWT ??
bukankah makruh itu perbuatan yg Allah tidak suka…kalian cinta sama orang…dan tentu anda tidak ingin melakukan sesuatu yg di benci ama orang tersebut….
dan anda mencintai Allah…kenapa kalian tetap mengerjakan perbuatan yg Allah tidak suka (makruh) ?
apa karena anda sudah kecandu jadi sulit untuk meninggalkan rokok ?? apa berat rasanyah ??
berhujjah lah dengan ilmu…tanya ahlinyah…apa ajah kandungan rokok di dalamnyah ?
kalo memang kalian sebut rokok itu makhruh…kenapa ga kalian tinggalkan…bukan kah kalian cinta sama Allah SWT ??
bukankah makruh itu perbuatan yg Allah tidak suka…kalian cinta sama orang…dan tentu anda tidak ingin melakukan sesuatu yg di benci ama orang tersebut….
dan anda mencintai Allah…kenapa kalian tetap mengerjakan perbuatan yg Allah tidak suka (makruh) ?
apa karena anda sudah kecandu jadi sulit untuk meninggalkan rokok ?? apa berat rasanyah ??
berhujjah lah dengan ilmu…tanya ahlinyah…apa ajah kandungan rokok di dalamnyah ?
Masih banyak hadist dan qur’an yang
mengharamkan rokok.
Gmna suda faham wahai sudaraq…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar